Prosedur untuk Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Saat organisasi menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001, bagi banyak pihak, berarti harus membuat banyak prosedur kerja. Anggapan ini tidak dapat dikatakan keliru. Mengapa?

Pertama, dlm dunia ilmu manajemen, ada konsep yg cukup diakui bernama “pendekatan kontijensi”, artinya tidak ada satupun pendekatan tunggal untuk segala macam situasi manajemen. Boleh jadi, memang untuk organisasi2 tertentu perlu banyak membuat prosedur kerja & itu lebih efektif.

Kedua, dan mungkin ini yg banyak terjadi, saat audit sertifikasi ISO 9001, kita bisa temukan auditor lembaga sertifikasi meminta “prosedur kerja”. Lalu, sebetulnya apa saja prosedur kerja yg perlu dibuat untuk menerapkan ISO 9001:2015?

Standar ISO 9001:2015 memang agak unik dari sisi persoalan “perproseduran” ini. Pertama, berbeda dengan versi sebelumnya, ia tidak lagi menggunakan istilah “dokumen” & “rekaman” tetapi “informasi terdokumentasi”. Kedua, standar ini sama sekali tidak mewajibkan satupun prosedur yg harus dibuat oleh organisasi. Bahkan, jika kita menggunakan terminologi “dokumen”, standar ini hanya mewajibkan tiga dokumen, yaitu ruang lingkup penerapan ISO 9001, kebijakan mutu & sasaran mutu. Sedangkan  versi 2008, ISO 9001 masih mewajibkan adanya Manual Mutu & 6 Prosedur wajib (pengendalian dokumen, rekaman, produk tidak sesuai, audit internal, tindakan perbaikan, & tindakan pencegahan) selain kebijakan & sasaran mutu.

Dari karakteristik di atas, artinya, organisasi yg menerapkan ISO 9001:2015 punya keleluasaan apakah ingin membuat prosedur untuk semua proses, sebagian proses, atau sama sekali tidak membuat prosedur. Lalu, mana yg harus dipilih?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami dulu apa beda prosedur dan proses. Jika kita lihat standar ISO 9000:2015, dapat kita sebut proses itu berhubungan dgn kegiatan merubah suatu input menjadi suatu output sedangkan prosedur itu berhubungan dengan metode dlm menjalankan kegiatan tersebut seperti urutannya, caranya, dll. Membuat prosedur artinya organisasi menstandarisasikan metode dalam menjalankan kegiatan merubah input menjadi output. Ini berarti setiap organisasi pasti memiliki proses tapi belum tentu memiliki prosedur.

Kesimpulannya dalam melaksanakan ISO 9001 2015, prosedur atau proses yang digunakan harus tertulis agar dapat dijalankan Sistem Manajemen Mutu dengan baik dan dapat di evaluasi. admin.

ASSESMEN SURVEILANCE KAN

Mempertahankan Akreditasi ISO 17025:2017 Laboratorium Pengujian UPT Veteriner. Dinas Peternakan Provinsi NTT.

LaboratoriumVeteriner  memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan, dalam menjaga Provinsi Nusa Tenggara Timur dari ancaman penyakit hewan menular strategis dan Penyakit ekzootik. Selain itu juga mendukung lalulintas bibit, ternak dan produkk asal hewan yang dilalulintaskan aman dan layak, rekomendasi laboratorium juga harus dijadikan sebagai peneguh diagnosa.

Laboratorium Pengujian UPT Veteriner telah memperoleh akreditasi ISO 17025:2017 sejak Tahun 2013 dengan nomor LD 762 IDN. Sejak saat itu terus dilakukan peningkatan ruang lingkup pengujian, begitu juga  kompetensi dan ketrampilan penguji terus ada peningkatan dari tahun ke tahun melalui pelatihan ke laboratorium terakreditasi lainnya dan inhouse training. Para  Tahun 2020 ini kembali dilakukan assesmen surveillance ke-2 oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional untuk mempertahankan status akreditasi tersebut.

Assesmen dilakukan oleh dua orang asesor dari Komite Akreditasi Nasional secara online pada tanggal 22 September 2020. Asesor Kepala Tri Pratiwi dan anggota asesor drh Ismu Prastyawati Sukanto mengatakan bahwa Laboratorium yang sudah terakreditasi, personel laboratorium wajib melakukan pengujian, terutama ruang lingkup pengujian yang sudah terakreditasi. Ini dilakukan secara kontinyu agar personel laboratorium terpelihara kompetensinya serta sebagai unjuk kerja dalam mempertahan sertifikat akreditasi yang telah diperoleh. Pimpinan Dinas Peternakan sangat mensuport pelaksanakan akreditasi ISO 17025:2017 pada laboratorium pengujian ini, karena dengan pelaksanaan akreditasi laboratorium pengujian dapat mendukung kinerja pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner kepada masyarakat melalui pengujian laboratorium veteriner.

KERJASAMA UPT VETERINER DAN SEKOLAH SMK-PP NEGERI KUPANG

Penandatangan MoU Antara Kepala UPT Veteriner Drh Hendrina L.K dengan Kepala SMK-PP Negeri Kupang

Pada hari Kamis Tanggal 04 September 2020. UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT melakukan kesepakatan dengan SMK-PP Negeri Kupang di ruang kerja Kepala UPT Veteriner.  Kesepakatan dalam bentuk MoU ini berisi tentang kerjasama antar lembaga Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) Negeri Kupang dengan UPT Veteriner Dinas Peternakan Prov NTT dengan nomor 725/sm.110./i.23/09/2020, Nomor Disnak.050.090/490/upt vet/ix/2020. Perjanjian kerjasama ini untuk pelaksanaan magang selama tiga tahun dari Tahun 2020 sampai Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya diharapkan UPT Veteriner dapat menjadi tempat pelatihan dan magang bagi anak-anak SMK-PP dibidang pelayanan Kesehatan Hewan dan Laboratorium Veteriner.

UPT Veteriner selama ini sudah melakukan kerjasama dengan beberapa Lembaga Pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana , Politani Negeri Kupang, Unirversitas San Pedro Kupang dan Sekolah Menengah Kejuruan seperti SMK-PP Negeri Kupang, SMK Perbatasan Raimanuk dll. admin