Struktur organisasi UPTD Veteriner sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2022, Bab I Pasal 8 ayat satu (16) terdiri dari :
Kepala UPTD Veteriner
Sub Bagian Tata Usaha
Seksi Yang Terdiri atas :
Seksi Pengujian dan Penyidikan Veteriner
Seksi Pelayanan Veteriner
Sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsinya pada UPTD Veteriner selama tahun 2023 tercatat sebanyak 48 orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 24 orang, Honorer sebanyak 21 orang dan THL 3 orang.
No
Jabatan/Golongan
IV
III
II
Jumlah
1
Pejabat struktural
3
1
–
4
2
Fungsional
3
5
3
11
3
Staf
–
9
–
9
Jumlah
6
15
3
24
Keadaan PNS Tahun 2023 berdasarkan Golongan
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah
1
S2
2
2
S1
16
3
D3
4
4
SMA
2
Jumlah
24
Tingkat Pendidikan PNS Tahun 2023
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah
1
S2
–
2
S1
17
3
D3
3
4
SMA
4
Jumlah
24
Tingkat Pendikan Tenaga Honorer Tahun 2023
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah
1
Dokter Hewan
10
2
Sarjana Kedokteran Hewan
2
3
Sarjana Peternakan
5
4
Diploma III Peternakan/Keswan
5
5
SMA
2
Jumlah
24
Kekuatan PNS UPTD Veteriner Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah
1
Dokter Hewan
12
2
Sarjana Peternakan
3
3
Sarjana Sains Biologi
1
4
Sarjana Ekonomi
1
5
Diploma III Peternakan/Keswan
2
6
Analis Kesehatan
1
7
SMA
4
Jumlah
24
Kekuatan Tenaga Honorer UPTD Veteriner Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan