Struktur Organisasi dan SDM

Struktur organisasi UPTD Veteriner sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2022, Bab I Pasal 8 ayat satu (16) terdiri dari :

  1. Kepala UPTD Veteriner
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Yang Terdiri atas :
    • Seksi Pengujian dan Penyidikan Veteriner
      • Seksi Pelayanan Veteriner

Sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsinya pada UPTD Veteriner selama tahun 2023 tercatat sebanyak 48 orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 24 orang, Honorer sebanyak 21 orang dan THL 3 orang.

NoJabatan/GolonganIVIIIIIJumlah
1Pejabat struktural314
2Fungsional 35311
3Staf99
Jumlah615324
Keadaan PNS Tahun 2023 berdasarkan Golongan
NoTingkat PendidikanJumlah
1S22
2S116
3D34
4SMA2
Jumlah24
Tingkat Pendidikan PNS Tahun 2023
NoTingkat PendidikanJumlah
1S2
2S117
3D33
4SMA4
Jumlah24
Tingkat Pendikan Tenaga Honorer Tahun 2023
Pegawai Negeri Sipil UPTD Veteriner Tahun 2023
NoTingkat PendidikanJumlah
1Dokter Hewan10
2Sarjana Kedokteran Hewan2
3Sarjana Peternakan5
4Diploma III Peternakan/Keswan5
5SMA2
Jumlah24
Kekuatan PNS UPTD Veteriner Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan
NoTingkat PendidikanJumlah
1Dokter Hewan12
2Sarjana Peternakan3
3Sarjana Sains Biologi1
4Sarjana Ekonomi1
5Diploma III Peternakan/Keswan2
6Analis Kesehatan1
7SMA4
Jumlah24
Kekuatan Tenaga Honorer UPTD Veteriner Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan
Pegawai Honorer UPTD Veteriner Tahun 2023

MOTTO UPTD VETERINER "Melayani dengan CINTA (Cermat, Inovatif, Niat, Tepat & Tanggap, Akurat)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai