ASSESMEN SURVEILANCE KAN

Mempertahankan Akreditasi ISO 17025:2017 Laboratorium Pengujian UPT Veteriner. Dinas Peternakan Provinsi NTT.

LaboratoriumVeteriner  memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan, dalam menjaga Provinsi Nusa Tenggara Timur dari ancaman penyakit hewan menular strategis dan Penyakit ekzootik. Selain itu juga mendukung lalulintas bibit, ternak dan produkk asal hewan yang dilalulintaskan aman dan layak, rekomendasi laboratorium juga harus dijadikan sebagai peneguh diagnosa.

Laboratorium Pengujian UPT Veteriner telah memperoleh akreditasi ISO 17025:2017 sejak Tahun 2013 dengan nomor LD 762 IDN. Sejak saat itu terus dilakukan peningkatan ruang lingkup pengujian, begitu juga  kompetensi dan ketrampilan penguji terus ada peningkatan dari tahun ke tahun melalui pelatihan ke laboratorium terakreditasi lainnya dan inhouse training. Para  Tahun 2020 ini kembali dilakukan assesmen surveillance ke-2 oleh Lembaga Komite Akreditasi Nasional untuk mempertahankan status akreditasi tersebut.

Assesmen dilakukan oleh dua orang asesor dari Komite Akreditasi Nasional secara online pada tanggal 22 September 2020. Asesor Kepala Tri Pratiwi dan anggota asesor drh Ismu Prastyawati Sukanto mengatakan bahwa Laboratorium yang sudah terakreditasi, personel laboratorium wajib melakukan pengujian, terutama ruang lingkup pengujian yang sudah terakreditasi. Ini dilakukan secara kontinyu agar personel laboratorium terpelihara kompetensinya serta sebagai unjuk kerja dalam mempertahan sertifikat akreditasi yang telah diperoleh. Pimpinan Dinas Peternakan sangat mensuport pelaksanakan akreditasi ISO 17025:2017 pada laboratorium pengujian ini, karena dengan pelaksanaan akreditasi laboratorium pengujian dapat mendukung kinerja pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner kepada masyarakat melalui pengujian laboratorium veteriner.